16.09
26012011
16.09
26012011 16.12
26012011 16.13
26012011
16.13
26012011
Thursday, January 27, 2011
Tuesday, January 25, 2011
14 PEDOMAN HIDUP MANUSIA
- Musuh terutama hidup manusia adalah dirinya sendiri.
- Kegagalan terutama manusia adalah kesombongan.
- Kebodohan terutama manusia adalah sifat menipu.
- Kesedihan terutama manusia adalah rasa iri hati.
- Kesalahan terutama manusia adalah menyampakkan dirinya.
- Dosa terutama manusia adalah menipu dirinya dan orang lain.
- Sifat manusia yang terkasihan adalah rasa rendah diri.
- Sifat manusia yang paling dapat di puji adalah semangat keuletannya.
- Kehancuran manusia terbesar adalah rasa keputusasaan.
- Harta manusia terbesar adalah kesehatan.
- Hutang manusia terbesar adalah hutang budi.
- Hadiah terutama manusia adalah lapang dada dan mau memaafkan.
- Kekurangan manusia terbesar adalah sifat berkeluh kesah dan tidak memiliki kebijaksanaan.
- Ketentraman dan kedamaian terutama manusia adalah suka berdamai dan beramal.
Source: Di dinding warung mie ayam Gajah di Solo (tak sengaja tertangkap mata yang sedang jelalatan sambil menunggu mie komplitnya datang...) SOLO, 22012011
Friday, January 07, 2011
Kodrat manusia hidup berdampingan....
Membantu sesama jika kita bisa, why not? Suatu kebahagiaan sendiri bisa membantu keluarga, sahabat, teman, tetangga atau orang asing sekalipun. Mungkin perasaan bahagia itu tidak di sadari bagi sebahagian orang. Orang-orang ini yang menurut ku orang yang merugi...
Seperti hukum alam, semua kebaikan yang kita perbuat ke orang lain insya Allah akan balik ke kita dengan kebaikan pula. Mungkin imbalan kebaikan itu tidak dari orang yang kita bantu dan bisa saja datang nya tidak terduga oleh kita sendiri. Kejutan2 ini lah yang menurut ku merupakan kenikmatan tersendiri.
Ada orang yang menurut ku dah banyak banget di bantu oleh Ibu nya, tapi kok ya ga ada ngerti nya dikit dengan ibu nya ini. Si ibu memang tidak menuntut kebaikannya di balas tapi setidak nya tolong dong jangan bikin si ibu susah dan mengerti sedikit. Pengertian di sini yang ga ada misalnya, perhitungan nya itu loh yang ga kuat. Kalo di omongin dikit aja tanggapannya ga enak banget di kuping.
Gw ga ngerti kok ada yang kayak gitu sama ibunya sendiri. Kalo gw bisa bilang dia seperti taking for granted sama kebaikan oarang lain ke dia. Tapi kok ga ada ngerti nya sedikit pun...
Pernah gw bilang jangan di biarkan dong kalo kelewatan. Tapi si ibu ini mungkin cari damai n ga mo ribut dan akhir nya diam aja. Dan menurut gw sekarang makin parah. Terlalu banyak kebaikan malah bisa bikin rusak... Gw selalu berharap dia berubah. Setelah dia banyak melewati fase2 kehidupan, tapi kok ya ga berubah2 sedikit pun. Tidak ada terlihat penyesalan sedikit pun. Gw mungkin ga terlibat langsung dalam kehidupannya, tapi gw kasihan sama ibu dan anak nya.
Ada kejadian yang bikin gw kaget kemarin. Kenapa kok untuk membantu orang tanya yang di sana untuk mempermudah pengurusan rumah sehingga bisa selesai, dia masih keberatan. Padahal gw pikir dia akan langsung setuju. Seberapa berat sih membayar 350rb tapi bisa membuat orang tuanya itu hilang beban kewajiban setiap bulannya. Kan belum tentu dia mau membantu setiap bulannya. Si ibu setelah mendengar ini langsung pusing. Kenapa sih kok segitu nya..... Gw selalu beranggapan kalo dia itu bisa dan mampu untuk membantu karena dia berpenghasilan. Misalnya jika memang dia tidak mampu kita juga tidak akan meminta. Ya tau diri juga lah kita....
Gw dah pernah bilang kalo kita diam itu mungkin baik tapi kalo diam aja kepada orang yang egois seperti ini ga bisa. Malah bikin rusak karena mungkin dia merasa kalo dia itu selalu benar tingkah lakunya selama ini karena ga pernah di protes. Gw dah ga bisa ngomong apa-apa lagi kalo tentang masalah ini. Kayaknya kok ga abis-abis...
Gw kadang berpikir. Kalo orang-oarang di sekitar nya aja ga bisa bikin dia berubah, siapa yang kan bisa membuat dia membuka matanya?.... Jangan sampai yang punya hidup memperingati, karena gw yakin pasti sakit....
Seperti hukum alam, semua kebaikan yang kita perbuat ke orang lain insya Allah akan balik ke kita dengan kebaikan pula. Mungkin imbalan kebaikan itu tidak dari orang yang kita bantu dan bisa saja datang nya tidak terduga oleh kita sendiri. Kejutan2 ini lah yang menurut ku merupakan kenikmatan tersendiri.
Ada orang yang menurut ku dah banyak banget di bantu oleh Ibu nya, tapi kok ya ga ada ngerti nya dikit dengan ibu nya ini. Si ibu memang tidak menuntut kebaikannya di balas tapi setidak nya tolong dong jangan bikin si ibu susah dan mengerti sedikit. Pengertian di sini yang ga ada misalnya, perhitungan nya itu loh yang ga kuat. Kalo di omongin dikit aja tanggapannya ga enak banget di kuping.
Gw ga ngerti kok ada yang kayak gitu sama ibunya sendiri. Kalo gw bisa bilang dia seperti taking for granted sama kebaikan oarang lain ke dia. Tapi kok ga ada ngerti nya sedikit pun...
Pernah gw bilang jangan di biarkan dong kalo kelewatan. Tapi si ibu ini mungkin cari damai n ga mo ribut dan akhir nya diam aja. Dan menurut gw sekarang makin parah. Terlalu banyak kebaikan malah bisa bikin rusak... Gw selalu berharap dia berubah. Setelah dia banyak melewati fase2 kehidupan, tapi kok ya ga berubah2 sedikit pun. Tidak ada terlihat penyesalan sedikit pun. Gw mungkin ga terlibat langsung dalam kehidupannya, tapi gw kasihan sama ibu dan anak nya.
Ada kejadian yang bikin gw kaget kemarin. Kenapa kok untuk membantu orang tanya yang di sana untuk mempermudah pengurusan rumah sehingga bisa selesai, dia masih keberatan. Padahal gw pikir dia akan langsung setuju. Seberapa berat sih membayar 350rb tapi bisa membuat orang tuanya itu hilang beban kewajiban setiap bulannya. Kan belum tentu dia mau membantu setiap bulannya. Si ibu setelah mendengar ini langsung pusing. Kenapa sih kok segitu nya..... Gw selalu beranggapan kalo dia itu bisa dan mampu untuk membantu karena dia berpenghasilan. Misalnya jika memang dia tidak mampu kita juga tidak akan meminta. Ya tau diri juga lah kita....
Gw dah pernah bilang kalo kita diam itu mungkin baik tapi kalo diam aja kepada orang yang egois seperti ini ga bisa. Malah bikin rusak karena mungkin dia merasa kalo dia itu selalu benar tingkah lakunya selama ini karena ga pernah di protes. Gw dah ga bisa ngomong apa-apa lagi kalo tentang masalah ini. Kayaknya kok ga abis-abis...
Gw kadang berpikir. Kalo orang-oarang di sekitar nya aja ga bisa bikin dia berubah, siapa yang kan bisa membuat dia membuka matanya?.... Jangan sampai yang punya hidup memperingati, karena gw yakin pasti sakit....
Tuesday, January 04, 2011
Modus Penyelewengan Pajak Versi Gayus
Senin, 3 Januari 2011 | 16:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mempertanyakan langkah penyidik Polri yang tidak menindaklanjuti keterangannya terkait modus penyelewengan di Direktorat Jenderal Pajak. Gayus mengaku sudah menjelaskan berbagai modus yang biasa terjadi di Ditjen Pajak.
"Padahal, jika hal itu diekspos dengan penyelidikan atau penyidikan, akan terlihat perkara saya tidak ada apanya," kata Gayus saat membacakan pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011).
Dalam pleidoi, Gayus mengungkap enam modus penyelewengan yang berpotensi merugikan negara. Pertama, kata dia, adanya negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa pajak sehingga surat ketetapan pajak (SKP) tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, baik SKP kurang bayar maupun SKP lebih bayar.
Kedua, negosiasi di tingkat penyidikan pajak. Saat mengungkap penyidikan faktur pajak fiktif, kata Gayus, pengguna faktur pajak fiktif ditakut-takuti, yakni bahwa statusnya akan diubah dari saksi menjadi tersangka. "Yang ujung-ujungnya adalah uang sehingga status pengguna faktur pajak fiktif itu tetap menjadi saksi," kata dia.
Ketiga, papar Gayus, penyelewenangan fiskal luar negeri dengan berbagai macam modus di bandara-bandara yang melayani penerbangan internasional sebelum berlakunya UU KUP pada 1 Januari 2008. Dalam UU itu, seseorang yang bepergian ke luar negeri diwajibkan membayar fiskal sebesar Rp 2.500.000.
Keempat, lanjut Gayus, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak yang mengakibatkan permohonan tidak selesai diurus hingga jatuh tempo selama 12 bulan sesuai Pasal 26 Ayat (1) UU No 16/2000. "Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 bulan, setelah keberatan pajak diterima, harus memberi keputusan, berapa rupiah pun nilai keberatan yang diminta," kata dia.
"Kelima, penggunaan perusahaan di luar negeri, khususnya Belanda, di mana terdapat celah hukum pembayaraan bunga kepada perusahaan Belanda, di mana bunga tersebut lebih dari dua tahun, maka dikenai PPh Pasal 26 nol persen. Di sini terdapat potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 atas biaya bunga. Potensi kerugian dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah," ungkap Gayus.
Keenam, lanjut dia, "Kerugian investasi yang dibukukan dalam SPT tahunan. Hal ini dikarenakan adanya kerugian akibat pembelian dan penjualan saham antarperusahaan yang diduga masih satu grup. Diduga tidak ada transaksi tersebut secara riil dan nilai jual beli saham itu tidak mencerminkan nilai saham yang sesungguhnya. Dengan terjadinya kerugian investasi jual beli itu, wajib pajak tidak membayar PPh Pasal 25," paparnya.
"Padahal, jika hal itu diekspos dengan penyelidikan atau penyidikan, akan terlihat perkara saya tidak ada apanya," kata Gayus saat membacakan pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011).
Dalam pleidoi, Gayus mengungkap enam modus penyelewengan yang berpotensi merugikan negara. Pertama, kata dia, adanya negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa pajak sehingga surat ketetapan pajak (SKP) tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, baik SKP kurang bayar maupun SKP lebih bayar.
Kedua, negosiasi di tingkat penyidikan pajak. Saat mengungkap penyidikan faktur pajak fiktif, kata Gayus, pengguna faktur pajak fiktif ditakut-takuti, yakni bahwa statusnya akan diubah dari saksi menjadi tersangka. "Yang ujung-ujungnya adalah uang sehingga status pengguna faktur pajak fiktif itu tetap menjadi saksi," kata dia.
Ketiga, papar Gayus, penyelewenangan fiskal luar negeri dengan berbagai macam modus di bandara-bandara yang melayani penerbangan internasional sebelum berlakunya UU KUP pada 1 Januari 2008. Dalam UU itu, seseorang yang bepergian ke luar negeri diwajibkan membayar fiskal sebesar Rp 2.500.000.
Keempat, lanjut Gayus, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak yang mengakibatkan permohonan tidak selesai diurus hingga jatuh tempo selama 12 bulan sesuai Pasal 26 Ayat (1) UU No 16/2000. "Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 bulan, setelah keberatan pajak diterima, harus memberi keputusan, berapa rupiah pun nilai keberatan yang diminta," kata dia.
"Kelima, penggunaan perusahaan di luar negeri, khususnya Belanda, di mana terdapat celah hukum pembayaraan bunga kepada perusahaan Belanda, di mana bunga tersebut lebih dari dua tahun, maka dikenai PPh Pasal 26 nol persen. Di sini terdapat potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 atas biaya bunga. Potensi kerugian dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah," ungkap Gayus.
Keenam, lanjut dia, "Kerugian investasi yang dibukukan dalam SPT tahunan. Hal ini dikarenakan adanya kerugian akibat pembelian dan penjualan saham antarperusahaan yang diduga masih satu grup. Diduga tidak ada transaksi tersebut secara riil dan nilai jual beli saham itu tidak mencerminkan nilai saham yang sesungguhnya. Dengan terjadinya kerugian investasi jual beli itu, wajib pajak tidak membayar PPh Pasal 25," paparnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)